Reporter : Redaksi
Headlines
Jumat, 9 Januari 2026
Waktu baca 5 menit

siginews.com-Malang – Proyek pembangunan Gedung Forensik Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar ( RSSA ) Malang terpantau mangkrak. Dari berbagai informasi yang dihimpun siginews.com, proyek pembangunan gedung forensik di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diduga sudah bermasalah mulai dari tender.
Proses tender proyek rawan terjadi tindak pidana korupsi. Untuk menyiasatinya, biasanya muncul istilah tender ‘awu-awu’. Hasil dari tender ‘awu-awu’ itu, penyedia tidak berkompeten. Dampaknya, proyek tidak sesuai spesifikasi, dan lebih fatal lagi proyeknya mangkrak. Lantas, apa yang terjadi di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang?.
Sejak Tahun 2019 Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang terus berbenah. Bangunan untuk penunjang pelayanan terus diperbaharui dan ditambah. Diantara penambahan itu salah satunya yakni Gedung Forensik.
Pada Tahun 2022 diadakan lelang pembangunan Gedung Forensik RSSA Malang dengan pagu anggaran sebesar Rp. 31,5 miliar. Dananya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dari proses tender, tercatat PT Raja Bangun Karya (PT. RBK) yang menjadi pemenangn.

Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Dr. dr. Moch Bachtiar Budianto Sp.B, Subsp.Onk(K), FINACS, FICS, MMRS, menerangkan proses lelang hingga pemilihan kontraktor PT Raja Bangun Karya sebagai pemenangnya, semuanya dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
“Proses pemilihan kontraktor pelaksana dilaksanakan secara lelang oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Jatim. Kewenangan penunjukkan pemenang oleh Pokja Lelang,” ujar Dr. dr. Moch Bachtiar Budianto kepada siginews.com melalui surat yang diterima redaksi, pada Selasa (6/1/2026), tanpa menjelaskan detailnya.
Lantas bagaimana proses penentuan pemenang lelang Gedung Forensik Rumah Sakit Dr Saiful Anwar (RSSA) Malang? Dari penelusuran siginews.com diketahui bahwa, proses tender pemilihan penyedia pembangunan Gedung forensik diduga ada kongkalikong atau dengan kata lain tender ‘awu-awu’.
Dalam tender ini tercatat ada 146 penyedia yang mendaftar, dari jumlah itu tercatat 20 yang mengajukan penawaran. Dengan 3 penawar terendah sebagai berikut :
1. PT. Esa Surya Arcapada dengan penawaran Rp.23.494.007.921,31
2. PT. Raja Bangun Karya dengan penawaran Rp.24.768.003.680,21
3. PT. Gunung Kelabat Citra Abadi dengan penawaran Rp. 25.068.369.860,02
PT. Esa Surya Arcapada sebagai penawar terendah tidak dipilih karena tidak ada pekerjaan yang di subkontrakkan dan PT. Raja Bangun Karya (PT. RBK) sebagai penawar terendah dipilih sebagai pemenang tunggal tanpa ada pemenang pendamping. Itu artinya panitia sangat yakin PT. RBK memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan.
Sementara itu, data yang diperoleh siginews.com semakin memperjelas bahwa pada proses pemilihan ini diduga panitia tidak professional. Pasalnya, PT. RBK belum memiliki pengamanan di bidang bangunan khusus rumah sakit.
Selain itu, panitia tidak memeriksa Surat Pajak Tahunan PT. RBK dan akta perusahaan untuk mengetahui kekuatan modal.

Data yang dihimpun siginews,com menunjukkan bahwa, permodalan PT. RBK minim, bahkan tidak memiliki kantor yang permanen. Padahal, proyek yang dikerjakan nilainya puluhan milliar rupiah.
Ketidak profesionalan panita diduga telah dikondisikan untuk memilih PT. RBK. Perusahaan ini didirikan sekitar Tahun 2019 dengan modal disetor sebesar Rp.600 juta. Dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2022, pekerjaan yang dilakukan, tidak ada pekerjaan yang melalui proses tender. Dengan kata lain selama ini sebagai subkontraktor.
Bahkan pengendali perusahaan ( pemegang saham mayoritas), tercatat juga memiliki usaha sejenis yang berbentuk CV dengan modal disetor sebesar Rp.500 juta. Di Tahun 2022 bila PT. RBK menang di RSSA Malang, maka perusahaan yang berbentuk CV menang di RS Soedono Madiun.
Melihat isi kontrak dengan Nomor 640/13898/102.7/2022 (DBHC-HT) tanggal 8 Juni 2022, diketahui nilai kontraknya sebesar Rp 24.768.003.680,00 dan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kelender. Dengan waktu pengerjaan dari tanggal 8 Juni 2022 s.d. 4 Desember 2022. Pekerjaan ini juga mendapat uang muka sebesar 20% dari kontrak.
Seiring berjalannya waktu sampai tanggal 26 september 2022( 109 hari pekerjaan) pekerjaan tidak menunjukkan progress yang berarti. Dalam Show Case Meeting (SCM), PT RBK diberi kesempatan 14 hari untuk mengejar progress sesuai jadwal. Sampai batas waktu PT RBK hanya mampu mengerjakan 35% dari target 67%.
Kemudian dilakukan SCM kedua, yang hasilnya dilakukan perpanjangan 3 minggu. Pada 2 november 2022 dilakukan Contrak Change Order (CCO).
Dari hasil CCO diketahui bahwa, perpanjangan selama 35 hari hanya ada penambahan progress sebesar 10%, sehingga total progresnya 45% sementara jadwalnya 83%. Dengan waktu tersisa 36 hari. Seharusnya CCO merekomendasikan pemutusan kontrak, penetapan PT RBK masuk daftar hitam, membayar denda dan dilakukan pencairan jaminan.
Lebih mengejutkan lagi, CCO justru merekomendasikan adanya addendum kontrak. Melalui Adendum I Nomor 640/30381/102.7/2022 tanggal 3 November 2022, nilai kontrak diubah menjadi Rp27.241.188.731,00.
Menjelang kontrak berakhir pada 2 Desember 2022 dilakukan addendum II yang isinya memperpanjang masa kontrak 50 hari dengan dikenakan denda. Setelah perpanjangan kontrak 50 hari, PT RBK tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Informasi yang dihimpun siginews.com dari sumber dilingkungan RSSA menyatakan bahwa, tidak dilakukan pemutusan kontrak dan pencairan jaminan disebabkan jaminan pelaksanaan sudah kedaluwarsa atau dengan kata lain PT. RBK memakai jaminan bodong.
“Memang seharusnya pihak RSSA atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dipegang oleh Anwar Hamid melaporkan PT. RBK ke polisi atas jaminan palsu, namun karena banyak kepentingan, hal itu tidak dilakukan,” tutur sumber tersebut.
Lebih jauh ia mengatakan, 20 hari setelah surat perintah mulai kerja keluar dilakukan pencairan uang muka sebesar Rp. 4.953.600.736. Lantas 4 hari setelah SCM pertama atau tepatnya 30 September 2022 dicairkan termin satu sebesar Rp.4.953.600.736.
“Pada saat termin satu cair, seharusnya progresnya sebesar 40 prosen, tapi baru 30% sudah cair. Agar tidak ada masalah hukum maka nilai kontrak dinaikkan melalui addendum 1. Sehingga nilainya bisa klop atau kurang dikit,” katanya.
“Dan termin dua dicairkan setelah addendum II. Pada 28 Desember 2022 dengan nilai Rp.5.457.918.619. sehingga totalnya Rp. 15.365.120.091,00,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada aliran dana dari pencairan termin ke pihak RSSA, sumber siginews.com tersebut enggan menanggapinya.
“Di Indonesia itu yang ada makan bergizi gratis, tidak ada makan siang yang gratis,” katanya sambil berpesan silahkan artikan sendiri.
(roi)
#Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
#DBHCHT
#Direktur RSUD Saiful Anwar dr Moch Bachtiar Budianto
#Dirut RSUD Saiful Anwar Malang
#Headlines
#headlines banner
#indepth
#Jawa Timur
#kontraktor
#Malang
#pilihan redaksi
#Proyek Gedung Forensik RS Saiful Anwar Mangkrak
#proyek mangkrak
#PT Esa Surya Arcapada
#PT Gunung Kelabat Citra Abadi
#PT Raja Bangun Karya
#Rssa malang
#RSUD Dr Saiful Anwar
#tender
#trending




Headlines.Senin, 5 Januari 2026

Headlines.Minggu, 9 Maret 2025

Headlines.Kamis, 30 Januari 2025

Hukrim.Jumat, 17 Oktober 2025