Reporter : Editor 02
Headlines
Jumat, 9 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Keputusan sepihak dalam pembagian kuota haji tahun 2024 kini berujung pada proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang mengakibatkan ribuan jemaah haji reguler kehilangan hak keberangkatannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bersama Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (9/1/2026).
Kasus ini berfokus pada penyalahgunaan wewenang terkait distribusi kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh dari lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.
Jemaah Antre Belasan Tahun Jadi Korban
KPK mengungkapkan fakta memilukan di balik skandal ini. Kebijakan yang diambil di era Yaqut membuat sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2024.
Padahal, para jemaah tersebut rata-rata telah mengantre selama lebih dari 14 tahun.
Seharusnya, kuota tambahan 20 ribu tersebut diprioritaskan untuk memangkas masa tunggu jemaah reguler yang sangat panjang.
Namun, pihak Kementerian Agama saat itu justru membagi rata kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Langkah pembagian kuota tersebut dinilai KPK melanggar Undang-Undang (UU) Haji. Berdasarkan aturan hukum, kuota haji khusus dibatasi hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersangka, porsi haji khusus membengkak menjadi 27.680 jemaah, jauh melampaui ketentuan yang ada.
“Kebijakan ini membuat jemaah yang seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat,” jelas pihak KPK.
Dugaan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Penyidikan KPK saat ini mengarah pada dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Angka fantastis ini diduga muncul dari selisih dan potensi penyelewengan dalam pengalihan kuota ke jalur haji khusus yang bersifat komersial.
Sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara, KPK telah bergerak melakukan penyitaan aset milik tersangka Yaqut Cholil Qoumas. Aset-aset yang disita meliputi:
– Sejumlah rumah dan mobil mewah.
– Uang dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat haji adalah ibadah sakral yang menyangkut harapan jutaan umat Islam di Indonesia yang sedang menanti antrean panjang hingga puluhan tahun.
(Editor Aro)
#Gus Yaqut
#Gus yaqut jadi tersangka KPK
#Kasus kuota haji 2024
#Korupsi
#Korupsi Kuota Haji
#KPK
#Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka




Ekbis.Senin, 19 Mei 2025

Headlines.Senin, 17 November 2025

Bisnis.Jumat, 3 Oktober 2025

Foto.Minggu, 14 September 2025