Reporter : Editor 01
Headlines
Jumat, 9 Januari 2026
Waktu baca 1 menit

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Foto: ssig.gusyaqut)
Siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasu dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Dalam penyidikan ini, lembaga antirasuah tersebut juga telah melakukan penyitaan aset berupa rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegas Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Hal senada juga dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Modus Penyelewengan Kuota Tambahan
Sengkarut kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Kuota ekstra tersebut merupakan hasil lobi langsung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada pemerintah Arab Saudi yang ditujukan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler yang mencapai puluhan tahun.
Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu, kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler justru dibagi rata masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menabrak UU Haji yang mengamanatkan bahwa porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
(Editor Aro)
#Juru Bicara KPK
#Kasus kuota haji 2024
#Korupsi Kuota Haji
#KPK
#Kuota Haji
#Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka
#Yaqut Cholil Qoumas
#Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka




Bisnis.Sabtu, 25 Oktober 2025

Headlines.Minggu, 11 Mei 2025

Headlines.Senin, 16 Desember 2024

Headlines.Minggu, 13 April 2025