Reporter : Redaksi
Headlines
Jumat, 9 Januari 2026
Waktu baca 4 menit

siginews.com-Malang – Kontraktor pelaksana proyek Gedung Forensik RS Saiful Anwar (RSSA) Malang adalah PT Raja Bangun Karya. Namun, proyek pembangunan gedung milik Pemprov Jatim bernilai puluhan miliar itu mangkrak. Tapi, proyek pembangunan yang nilainya kecil, dapat selesaikan.
Pada Tahun 2022 hampir Rp.4 triliun anggaran untuk semua rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Sehingga wajar rumah sakit banyak berbenah terkait infrastruktur. Banyak paket yang ditebar, baik itu yang dilelang maupun yang tidak. Sehingga banyak penyedia yang berebut untuk mendapatkannya.
Salah satu penyedia yang ikut berebut adalah PT Raja Bangun Karya (PT.RBK), sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Gajah Magersari No 220 RT 19 RW 6 Kelurahan Magersari, Sidoarjo Kota. Selain menjadi alamat PTRBK, alamat tersebut juga menjadi alamat CV Sentosa Jaya Karya (CV. SJK). Kedua perusahaan ini di Tahun 2022 memenangkan paket-paket di RSUD yang dikelola oleh Pemprov Jawa Timur.
Di Tahun 2022 selain mengerjakan proyek Gedung Forensik yang mangkrak, Perusahaan yang terafiliasi dengan PT Raja Bangun Karya yakni CV Sentosa Jaya Karya juga mengerkan proyek dengan nilai lebih kecil di Madiun yang mampu dikerjakan sampai selesai.
PT. RBK menang di RS Saiful Anwar Malang untuk pembangunan Gedung Forensik dengan nilai kontrak Rp 24.768.003.680,00. Sementara CV. SJK menang di RS Soedono Madiun untuk Pembangunan Gedung Penyimpanan RSUD dr. Soedono (Lanjutan) dengan nilai kontrak Rp.4.021.749.833,00.
Ada apa PT. RBK dan CV. SJK ini dapat memenangkan proyek-proyek pembangunan gedung di rumah sakit milik pemerintah provinsi. Dan kenapa, PT RBK dapat memenangkan tender Pembangunan Gedung Forensik Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Apakah ‘owner’ kontraktor tersebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan unsur pimpinan di RSSA Malang?

Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Dr. dr. Moch Bachtiar Budianto Sp.B, Subsp.Onk(K), FINACS, FICS, MMRS, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa, tidak ada jajaran pimpinan RSSA Malang yang memiliki hubungan dengan PT. RBK.
“Tidak benar,” kata ujar Dr. dr. Moch Bachtiar Budianto kepada siginews.com melalui surat yang diterima redaksi, pada Selasa (6/1/2026).
Dari penelusuran siginews.com diketahui bahwa, PT. RBK memiliki modal dasar Rp.1,5 miliar. Dari modal dasar tersebut baru 40% yang disetor. Dari modal yang disetor mayoritas sahamnya dimiliki pasangan suami istri, Andi Tri Setiyawan dan Pembayun Ilmia Widhi Hana.
Berikut daftar pemegang saham PT. RBK
1. Andi Tri Setiyawan sebesar 31,6% dengan jabatan Direktur Utama
2. Pembayun Ilmia Widhi Hana sebesar 65% dengan jabatan Komisaris
3. Fahmi Furqon sebesar 1,7% dengan jabatan Direktur
4. Doni sebesar 1,7% dengan jabatan Direktur
Sementara CV. SJK diketahui memiliki modal disetor sebesar Rp.500 juta, dengan susunan sebagai berikut :
1. Pembayun Ilmia Widhi Hana sebesar 88% sebagai sekutu Pasif
2. Moch. Afandi sebesar 10% sebagai sekutu aktif
3. Fahmi Furqon sebesar 2% sebagai sekutu pasif.
Terdapat satu nama yang dominan yakni Pembayun Ilmia Widhi Hana
Di Tahun 2022 diketahui personil PT. RBK juga menjadi personil CV. SJK, baik personil adminitrasi maupun teknis.
Pekerjaan Gedung forensik terlebih dahulu didapat, sementara yang di RS Soedono menyusul 2 bulan kemudian.
Ketika dua pekerjaan berjalan bersamaan barulah timbul masalah di RSSA, pekerjaan molor sehingga setelah 100 hari pekerjaan baru terealisasi 35%. Sementara yang madiun pekerjaan selesai tepat waktu.

Informasi yang didapat siginews.com, pada waktu 2 pekerjaan dijalankan permodalan PTRBK bermasalah. Dengan uang muka 20% dari nilai kontrak atau Rp. 4.953.600.736, sewaktu menjelang termin kedua cair, uang PTRBK yang sudah digunakan sekitar Rp.2,5 miliar.
Terlihat bahwa, PT. RBK sebetulnya tidak memiliki kemampuan teknis atau permodalan untuk mengerjakan proyek Gedung Forensik di RSSA Malang. Selain itu, diduga PT. RBK gagal mendapatkan pihak lain untuk melakukan ‘take over’ pekerjaan.
Sudah menjadi rahasia umum perusahaan yang memenangkan tender sebetulnya hanya makelar saja. Mereka tahu ketika proyek diumumkan dengan nilai HPS tertentu maka mereka menawar diangka 80% lebih sedikit. Mereka mengandalkan uang muka untuk memulai pekerjaan. Sebelum uang muka habis mereka bergerilya mencari perusahaan lain untuk melakukan ‘take over’ atau pengambilalihan proyek.
Bila tidak dapat ‘take over-an’, maka mereka mencari pemodal untuk mendanai proyek. Tentunya dengan imbal hasil yang cukup tinggi. Dua hal ini pun memiliki resiko keuntungan mereka berkurang.
Dari penelesuruan siginews.com, di tahun 2018-2022 Pengadaan di Provinsi Jawa Timur marak praktek seperti ini.
Tidak mengherankan di tahun 2023 dilakukan penertipan dengan keluarnya Peraturan Gubernur Jawa Timur yakni Pergub Nomor 18 tahun 2023 tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
Dalam Pasal 9 diatur terkait kualifikasi keuangan. Salah satunya terkait menyertakan rekening minimal yang setara dengan uang muka. Dan persyaratan lainnya yang membuat perusahaan ‘makelar’ yang asal menang tidak berkutik.
Lantas apakah PT. RBK yang membangun dan menjadikan proyek Pembangunan Gedung Forensik Rumah Sakit Saiful Anwar Malang mangkrak itu cuma makelar? Entahlah.
(roi)
#CV Sentosa Jaya Karya
#CV SJK
#Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
#DBHCHT
#Direktur RSUD Saiful Anwar dr Moch Bachtiar Budianto
#Dirut RSUD Saiful Anwar Malang
#Headlines
#headlines banner
#indepth
#Ini Kontraktor Proyek Gedung Forensik RS Saiful Anwar Mangkrak
#Jawa Timur
#kontraktor
#Malang
#Pergub Nomor 18 tahun 2023
#pilihan redaksi
#Proyek Gedung Forensik RS Saiful Anwar Mangkrak
#proyek mangkrak
#PT Raja Bangun Karya
#PT RBK
#Rssa malang
#RSUD Dr Saiful Anwar
#tender
#trending




Headlines.Sabtu, 31 Mei 2025

Ekbis.Rabu, 6 Agustus 2025

Headlines.Kamis, 27 November 2025

Ekbis.Kamis, 5 Juni 2025