Ditahan 20 Hari, Ini Peran Wamen SK & 7 Tersangka Korupsi Keimigrasian
Reporter : Editor 01
Headlines
Jumat, 5 Juni 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk periode tahun 2022–2026.
Dari operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri (Wamen) Imipas berinisial SK.
Selain SK yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023–2024—KPK turut menjerat SMG (Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025), JS (Direktur Izin Tinggal), serta dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal yakni BGS dan TBS. Tersangka lainnya adalah RAA (Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025/Kakanim Jakarta Barat 2025–2026), JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS), dan GST (staf Subdit Izin Tinggal).
Seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Penahanan dipisah di Rutan Cabang ACLC KPK dan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara memalukan ini merupakan hasil pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025, serta tindak lanjut temuan PPATK atas ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas.
Dalam pelaksanaannya, SK diduga melakukan pemerasan melalui JS dengan modus ‘meminta jatah’ atas pengurusan izin tinggal. JS kemudian memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra ilegal dari para WNA pemohon, sehingga setiap dokumen yang diproses memiliki tarif tertentu.
Praktik lancung sepanjang periode 2022–2026 ini berhasil mengumpulkan uang pungutan liar sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar melalui pemanfaatan rekening atas nama orang lain (nominee).
Ironisnya, uang haram tersebut rutin dibagikan kepada para oknum setiap pekan di hari Jumat menggunakan sandi rahasia yang unik. Mereka menggunakan kode istilah ‘malaikat’ untuk merepresentasikan aliran dana bagi pejabat tinggi kementerian, serta istilah posisi personel dalam konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer sebagai samaran distribusi uang kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam serangkaian penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik KPK berhasil mengamankan aset dan barang bukti bernilai fantastis dengan taksiran total mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti yang disita meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening, pecahan mata uang asing, hingga sejumlah akun aset kripto.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan ini guna mendalami potensi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekaligus mendorong penguatan integrasi pengawasan lintas kementerian demi membenahi celah korupsi pada sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan nasional.
(Editor Aro)
#Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
#Komisi pemberantasan korupsi
#Korupsi
#KPK
#OTT KPK



Berita Terkait

Perkuat Koperasi Diberbagai Kelembagaan untuk Capai Swasembada Pangan
Ekbis.Rabu, 18 Desember 2024

Ratusan Sopir Truk Jatim Demo Tuntut Penolakan Pungli di Ketapang
Nasional.Kamis, 7 Agustus 2025

PSID Jombang Makin Pede Usai Kalahkan Assyabaab Bangil 1 – 0
Headlines.Senin, 6 Januari 2025

Mau Bangun Koperasi Merah Putih? Tujuh Unit Bisnis Ini Diwajibkan Ada
Ekbis.Selasa, 15 April 2025

